Selebgram.net – Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paul Verhoeven ternyata digarap dua tim penyidik. Hal itu terjadi karena ada dua pihak yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi mengungkapkan, kasus prank KDRT ini memang telah dilaporkan dua orang yang berbeda. Begitu juga penanganannya dilakukan oleh tim penyidik yang berbeda juga.
“Sampai saat ini pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dari dua laporan soal prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven,” ungkapnya
Dia mengungkapkan, kalau kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut. Hanya saja, kelanjutan kasus itu belum juga masuk ke dalam babak baru.
“Kasus ini masih dalam proses. Hal itu karena proses ini sepenuhnya hanya diketahui oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yang jelas itu kan penyidik yang punya domain, jadi kalau itu saya nggak 86. Yang jelas sudah diproses. Nanti yang tahu penyidik,” jelasnya.
Adapun pihak pelapor, Sahabat Polisi melaporkan terkait tindakan melanggar pidana, lalu Mila Ayu Dewata Sari yang merupakan salah satu kuasa hukum melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven terkait pelanggaran Undang Undang ITE.
Kata Nurma Dewi kasus itu diproses secara terpisah, dan keduanya masih dalam tahap penyelidikan.
“Beda, beda, yang satu diproses di Resmob dan satu lagi diprosesnya di Krimsus,” ungkap Nurma Dewi.
“Jadi beda-beda, ada dua laporan dengan penyidik yang berbeda,” sambungnya.