Selebgram.net – Polda Jatim tahan Ferry Irawan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Penahanan Ferry Irawan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 6 jam dengan status sebagai tersangka, Senin 1 Januari 2023. Saat ditahan Ferry Irawan didampingi pengacaranya Jeffry Simatupang.
“Tadi setelah diperiksa dokter, kemudian dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari, memastikan bahwa yang bersangkutan ada FI. Kemudian malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jadi, syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkap kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin 16 Januari 2023.
Dirmanto menambahkan, bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menahan aktor berusia 45 tahun itu. Apalagi Ferry Irawan juga terancam hukuman 5 tahun penjara terkait kasus KDRT ini.
“Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas,” katanya.
Sementara itu ketika ditanya apakah pihak Ferry Irawan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Dirmanto menyebut tidak ada.
Polda Jatim Tahan Ferry Irawan
Kendati demikian, Ferry Irawan masih berharap ada pintu maaf dari Venna Melinda dan menjalani kehidupan rumah tangga seperti sebelumnya.
“Sampai detik ini, saya Abi, suami Mena (Venna Melinda),” kata Ferry Irawan saat mendatangi Polda Jatim, dilansir dari video yang diunggah akun @rumpi_gosip.
Bahkan Ferry Irawan berdalih kalau pertikaian yang terjadi pada Minggu 8 Januari 2023 di dalam kamar hotel di Kediri adalah percekcokan antara suami istri yang biasa terjadi.
Terlebih atas perbuatannya itu Ferry Irawan mengaku sudah mendapatkan sanksi sosial atas dugaan KDRT yang dilakukannya kepada Venna Melinda.
“Abi sudah dapatkan sanksi sosial. Betapa menderitanya Abi, betapa depresinya Abi. Abi mendapat tekanan karena berita yang sudah berkembang. Mereka sudah men-judge, menghujat tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.