Selebgram.net – Nikita Mirzani kembali mengikuti persidangan lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra yang digelar Pengadilan Negeri Serang.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Artinya, Dito Mahendra selaku saksi korban akan turut hadir dalam sidang kali ini.
Pandangan detikcom, artis yang akrab dipanggil Nyai itu hadir pada pukul 09.25 WIB dengan mobil tahanan. Dalam kesempatan kali ini, ia terlihat lemas dan mengaku tengah tidak dalam keadaan sehat.
“Lagi kurang (sehat)” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin 12 Desember 2022.
Ia mengaku siap bertemu dengan Dito Mahendra yang merupakan pelapor atas kasus ini yang direncanakan akan menjadi saksi dalam persidangan hari ini.
“Siap insyaallah,” ujarnya.
Kemudian, Nikita Mirzani memberikan sedikit sindiran terhadap kekasih Nindy Ayunda jika tak menghadiri sidang.
“Nggak dateng? Cupu dong,” pungkasnya.
JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim menolak ekspresi dari pihak Nikita Mirzani dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pemeriksaan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Menanggapi putusan tersebut, Nikita merasa tidak kecewa.
Majelis Hakim PN Serang Kota menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikmir. Ketika putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua, seperti pantauan detikHot, Nikita tampak tidak memberikan respons.
“Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata Hakim Ketua.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.
Sementara itu mantan istri Dipo Latief itu menyampaikan jika putusan sela yang diajukan oleh dirinya memang harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Sebab, ia tidak ingin persidangan selesai sampai disini saja.